Edarkan 619 Butir Ekstasi, Warga Dukuh Pakis Berakhir di Jeruji Besi
RD dan FN saat diinterogasi di Mapolsek Dukuh Pakis.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat RD dalam mengedarkan ratusan pil ekstasi mengantarkan warga Dukuh Pakis itu ke balik jeruji besi.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Masdawati Saragih menerangkan, RD terbukti mengedarkan pil ekstasi sebanyak 619 butir.
Selain RD, polisi juga mengamankan FN, pemakai ekstasi merek RR yang diedarkan oleh pelaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Ringkus Dua Residivis Saat Edarkan Ekstasi
"Tersangka RD berikut pemakainya, FN, kami tangkap pada Rabu, 18 September 2024. Tersangka RD terbukti mengedarkan sebanyak 619 butir ekstasi di wilayah Dukuh Pakis," kata Masdawati, Kamis, 14 November 2024.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, RD melakukan penjualan secara langsung kepada konsumennya, termasuk kepada FN.
Lalu, uang yang diperoleh dari penjualan ekstasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris di Mal Surabaya Pusat Raup Untung Dua Kali Lipat
Kini, RD dan FN harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya itu. RD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan FN disangkakan pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun pidana.
"Tidak ada kata yang tepat selain tumpas tuntas segala jenis penyalahgunaan narkoba," tuntas Masdawati. (bin)
Sumber: