Polisi Sita 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi dari Gudang

Polisi Sita 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi dari Gudang

Pupuk bersubsidi yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan Kota. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap penimbunan pupuk bersubsidi. Penimbunan ini dilakukan oleh MHS (33), warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Tangkap Bandar Narkoba 

Polisi berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk bersubsidi dari dalam gudang penggilingan padi milik MHS pada Senin 4 November 2024. Pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan dari berbagai jenis. Seperti NPK, Phonska, dan Urea.

BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV  

Modus yang dipakai MHS untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan menyuruh MH dan FS berkeliling sampai ke wilayah Kecamatan Pohjentrek untuk mencari pupuk yang tidak dipergunakan oleh petani.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gencarkan Binluh Pencegahan Bullying di Sekolah

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, yang dilakukan oleh pelaku MHS dengan menjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 sebagaimana diubah dengan Pasal 34 jo Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2023 pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras 

"Pelaku MHS membeli pupuk bersubsidi dari petani dengan harta di atas harga eceran tertinggi (HET), kemudian oleh MHS dijual kembali ke petani dengan sistem utang," ungkap Davis, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba 

Pupuk yang dijual dengan sistem utang ke petani dengan syarat, ketika panen padi harus menjual hasilnya kepada MHS, jika hasil panen tidak dijual kepada MHS, maka petani tidak boleh berutang pupuk.

BACA JUGA:Sinergi dengan Polres Pasuruan Kota, IPSI Cegah Tawuran Antarkelompok Silat 

"MHS mencari keuntungannya dari hasil panen padi petani, padi/gabah dari petani akan dijual kepada MHS yang mempunyai penggilingan padi," lanjut Davis.

BACA JUGA:Berantas Miras, MUI Apresiasi Ketegasan Polres Pasuruan Kota  

Dari dalam gudang milik MHS, polisi berhasil menyita 2,8 ton pupuk subsidi sebanyak 56 karung yang terdiri 41 karung pupuk jenis NPK Phonska dan 15 karung jenis Urea.

Pihak kepolisian juga memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan untuk dijadikan tim ahli. Di mana kedua dinas tersebut yang berkaitan dengan pendistribusian pupuk kepada para petani.

Dedi Irawan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau distribusi pupuk kepada para kelompok tani yang ada di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap  

"Kami berkomitmen untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penimbunan pupuk bersubsidi, MHS beserta MH dan FS masih dimintai keterangan yang berstatus sebagai saksi serta empat orang lainnya yang terdiri dari petani serta kelompok tani.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, menegaskan jika MHS sebagai pemilik gudang serta pupuk bersubsidi tersebut terbukti bersalah, maka akan dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Disambut Pedang Pora dan Tarian Payung Madinah 

"Mereka masih berstatus saksi. Jika terbukti melanggar, maka statusnya akan kita naikkan sebagai tersangka," tegas Choirul.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara sebelum Berganti  

Pasal yang disangkakan kepada mereka jika terbukti bersalah yakni pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2,3,4 Undang undang Nomor 8 Prp tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. (kd/mh)

Sumber: