Paslon GUS Tekankan Tidak Pernah Mengorganisir Kades Maupun ASN

Paslon GUS Tekankan Tidak Pernah Mengorganisir Kades Maupun ASN

Jubir dan Kuasa hukum GUS--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terkait tuduhan Bawaslu terhadap Kades Talok dukung Paslon 02 H. Gunawan- dr. Umar Usman (GUS), kuasa hukum GUS menekankan bahwa pihaknya tidak pernah melibatkan Kades atau ASN. Bahkan tidak melakukan upaya mengorganisir, bahkan sampai melakukan titip- titipan.

"Akan tetapi pada saat melihat fakta, ternyata ada kades yg dianggap dan dituduh menjadi bagian dari GUS.  untuk mendukung secara terbuka Paslon 02, maka sebagai kuasa hukum kami harus beraksi," ujar, kuasa hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto, Selasa 12 November 2024

BACA JUGA:Banggakan Penghargaan, Paslon GUS Skakmat Paslon SaLaf di Debat Publik Terakhir

BACA JUGA:Mantan Bupati Malang Pimpin Deklarasi Relawan Dukung Paslon GUS

Karena semua ingin Bawaslu dan penyelenggara pemilu profesional, dalam menjalankan ketentuan UU termasuk dalam menyikapi dukung mendukung. Jangan sampai yang nyata mendukung, ternyata tak dianggap mendukung dengan segala cara.

Tapi yang tidak mendukung atau tidak menyampaikan dukungan secara terbuka malah dituduh mendukung. Karena semua kepinginnya semua penyelenggara Pemilu, bisa mengedepankan obyektivitas dalam menegakkan kepemiluan.

Dalam membuktikan aksi yang dilakukan, dengan melaporkan beberapa Kades yang telah dianggap mendukung Paslon 01 Sanusi- Latifa (Salaf) secara terangan baik melalui medsos, maupun berdasar informasi masyarakat. Akan tetapi akan laporan yang disampaikan, justru Bawaslu menilai tidak terbukti dan dianggap tidak mendukung.

"Padahal saat laporan kami juga menyertakan bukti- bukti, dimana bukti itu jelas terlihat adanya dukungan dan ajakan oleh Kades," kata, Wiwid.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades

BACA JUGA:Projo Deklarasi Dukung Paslon GUS di Pilkada Kabupaten Malang

Sehingga dari pihak GUS, lanjut Wiwid, menilai adanya ketidak keterbukaan dalam menilai dan menganalisa fakta- fakta yang ada di lapangan.

"Harusnya kalau tidak mendukung atau tidak terbukti, ada feedback kepada pelapor. Alasannya apa dianggap kurang terpenuhi pembuktiannya, sehingga pelapor bisa memperbaiki." ucapnya 

Akan tetapi yang terlihat pada perkara kades Talok, dalam informasinya hanya hadir di acara hajatan warga. Bukan dalam acara Paslon dan tidak ada pernyataan yg ditafsirkan sebagai dukungan salah satu paslon. 

"Dengan adanya hal semacam itu, kemudian kami bereaksi. karena kami ingin objektivitas dalam penegakan hukumnya," imbuhnya.

Sumber: