Main dan Jual Chip Higgs Domino, Mat Rinda Divonis 8 Bulan Penjara

Main dan Jual Chip Higgs Domino, Mat Rinda Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang vonis terdakwa Mat Rinda di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mat Rinda divonis 8 bulan penjara karena berjudi online jenis Higgs Domino Island dan menjual chip sebanyak 8B dengan seharga Rp 240 ribu kepada Wahyudi (buron).

BACA JUGA:Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan terdakwa Mat Rinda terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara,” kata Yuliarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati melalui Estik Dilla Rahmawati dengan menuntut 10 bulan penjara. 

BACA JUGA:Jual Chip Game Online Domino Warga Tambakasri Diringkus

Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Mat Rinda lewat video call.

Sebelumnya, pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Sidodadi Surabaya, terdakwa bermain judi online jenis Higgs Domino Island dengan uang sebagai taruhannya. 

Terdakwa membeli chip ke orang tidak dikenal sebesar Rp 15 ribu dan mendapatkan chip sebanyak 500 M. Selanjutnya terdakwa memilih menu slot dan memilih jumlah taruhan mulai dari 80.000 hingga 17.600.000.

Kemudian terdakwa memilih jumlah taruhan dan apabila menang mendapatkan chip sebesar Rp 50 sampai Rp 20 juta namun kalau kalah sebaliknya. 

“Jadi terdakwa selain bermain judi juga menjual chip 8B dengan harga Rp 240 ribu kepada Wahyudi (buron),” kata Dewi Kusumawati dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: