Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Terduga pelaku AP diamankan di Mapolsek Tandes-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Antibandit Polsek Tandes meringkus pria penjual chip judi online jenis slot di aplikasi Higgs Domino

Terduga pelaku berinisial AP (32), asal Jalan Kedung Asem Gang IX, Surabaya. Terduga pelaku disergap saat melayani pembeli di warung kopi (warkop) dekat rumahnya.

BACA JUGA:Keranjingan Judi Online, Warga Gedangan Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Isi Waktu Luang dengan Judi Online di Warkop, Pemuda Wonokusumo Ditangkap Polisi

Dari tangan AP, petugas menyita barang bukti HP merek Oppo type A9, Samsung type A52, dan uang tunai Rp 2, 5 juta. Uang itu, diduga merupakan hasil dari penjualan chip judi online.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Pria Nilam Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Legalisasi Judi Online Kontradiktif dengan Nilai Pancasila

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, kasus penjualan chip untuk judi online yang dilakukan AP terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya judi online di warung kopi Jalan Kedung Baruk, Surabaya.

BACA JUGA:Asyik Main Judi Online, Pengunjung Taman Mundu Ditangkap

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diringkus

Dari informasi itu, kepolisian melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan. Setelah valid dan terduga pelaku  berada di warkop Kedung Baruk VII, Surabaya, polisi melakukan penangkapan.

"Terduga pelaku AP saat itu melayani transaksi judi online (penjualan chip) melalui HP-nya," imbuh mantan Kapolsek Jambangan itu.

BACA JUGA:Polda Jatim Libas Praktik Judi Online, Ratusan Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Main Judi Online Slot, Joko Jadi Pesakitan

Sumber: