Tiga Kali Jualan Pil Ekstasi, Warga Cantian Tengah Diadili
Saksi Edo memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Selanjutnya terdakwa minta izin untuk menyetir dan saksi Kafi dibonceng. Dan saat tiba pukul 20.00 WIB di samping Hotel Grand Inna Tunjungan, terdakwa diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)
Sumber: