Pengurusan SIM di Surabaya Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN
Pengurusan SIM wajib melampirkan kepersertaan JKN.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mulai 1 November 2024, pemohon yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
“Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN,” jelas Hernina, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek
Alasan dikeluarkannya instruksi ini, karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.
“Namun kami juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jadi tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Hernina.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Mulai 1 November Urus SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Setelah melakukan pendaftaran melalui layanan PANDAWA, Sambung Hernina, masyarakat akan menerima virtual account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.
“Misalnya, peserta mandiri baru pertama kali mendaftar, mereka harus menunggu tenggang waktu 14 hari untuk membayar iuran pertama agar kepesertaan aktif. Namun, VA yang muncul setelah pendaftaran cukup untuk memenuhi syarat pengurusan SIM,” tutur Hernina. Selain layanan PANDAWA, lanjut Hernina, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau App Store. Prosesnya sama, setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.
“Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” ujar Hernina.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Ajak Media Sampaikan Manfaat Jadi Peserta JKN
Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Kanit Regident Satpas Colombo AKP Sigit Eka Sahudi menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” ujar Sigit.
Sumber: