Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya

Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.-Istimewa-

Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yaitu  Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.  Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.  Dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.  ZR ini yang disebut-sebut menjadi penghubung ke MA untuk mengatur putusan kasasi. Yaitu menguatkan putusan tingkat pertama.

BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Sebelumnya, M Sobur, pengacara Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur dalam program diskusi hukum di televisi lokal Jatim minta agar semua yang terlibat dan menerima uang dalam kasus ini harus diamankan. Sobur malah terang-terangan minta Ketua PN Surabaya juga diamankan.

BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City

"Salah satu pertimbangan saya berdasar kecurigaan pada komentar dia selaku ketua PN. Dia sempat membela putusan tiga hakim tersebut dengan mengatakan bila ketiganya adalah hakim yang kompeten dan profesional," paparnya saat itu. (*/fer)

 

Sumber: