Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM
Petugas BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi kepada pemohon SIM di Tulungagung.--
Pihaknya menerjunkan Duta BPJS maupun dengan menerjunkan BPJS Keliling yang selama ini sudah dilakukan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat Tunda Kegiatan Sampai Pilkada 2024 Selesai
"Tentu harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan," paparnya.
Dari rilis resmi BPJS Kesehatan RI, uji coba secara nasional mulai 1 November 2024 adalah kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh polda dengan 105 polres.
Dari uji coba yang dilakukan di 7 polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres Tulungagung Disiapkan untuk Pengamanan Debat Cabup Cawabup
Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Jika didapati pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana luran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber: