Tilep Uang Ratusan Juta, Karyawan Bu Dendy Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka R diperiksa penyidik.--
Atas kelakuannya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa. Merujuk pada pasal 374, tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Gelar Pasar Murah, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran
"Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber: