Pelanggar UU, Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal
Petugas Imigrasi Surabaya mengawasi keberangkatan deportasi bagi WNA asal Rusia dan Tunisia.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pada Selasa 29 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:10 Petugas Imigrasi Perak Kawal Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online
Dua WNA inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing.
BACA JUGA:Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online Surabaya Barat, Siapkan Penangkalan hingga 6 Bulan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menyampaikan bahwa DM asal Rusia terjerat pelanggaran pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya: WNA Rusia Pelanggar UU Keimigrasian Jalani Sidang dan segera Dideportasi
Sedangkan, untuk SM asal Tunisia dikenakan pasal 75 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong
"Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya," ungkap Ramdhani.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian
Ramdhani, mengungkapkan bahwa timnya berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717.
"Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB," jelasnya.
Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan masing-masing.
Sumber: