Emosi Bacok Tetangga, Warga Wonokusumo Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rachman mendengarkan tuntutan Jaksa Dewi Kusumawati di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Pembacok Pemilik Salon Yeani dan Spa Sempat Tanya Harga Semir Rambut
“Jadi waktu itu, terdakwa mengambil senjata raja jenis parang dengan panjang 50 cm dan datang ke rumah. Karena terdakwa masuk ke dalam rumah dengan membawa parang dan saya langsung lempar kursi kepada terdakwa. Kemudian kakak membantu pakai sapu dan kena kepala. Saat terdakwa mengayunkan parang dan saya menangkis dengan tangan dan mengakibatkan luka,” tutupnya. (rid)
Sumber: