Emosi Bacok Tetangga, Warga Wonokusumo Dituntut 3 Tahun Penjara

Emosi Bacok Tetangga, Warga Wonokusumo Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rachman mendengarkan tuntutan Jaksa Dewi Kusumawati di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rachman (62), warga Jalan Tenggumung Karya Lor 2, RT 002/RW 009, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa diadili terkait tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan saksi Zainul Wafik luka bagian jari tangan.

BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 centimeter. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jemput Istri Kerja, Warga Sidotopo Dibacok Gangster, Ini Kata Korban!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachman dengan pidana selama 3 tahun penjara,” kata Dewi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 29 Oktober 2024.

Menanggapi tuntutan jaksa dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa meminta keringan hukuman. 

“Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Saya bawa senjata itu hanya mau nakutin saja,” sahut Rachman lewat video call.

BACA JUGA:Komplotan Begal Pembacok Sejoli Pernah Rampas Motor Pasutri di Dupak Rukun

Sebelumnya, dalam keterangan saksi Zainul Wafik mengatakan bahwa saksi kenal sama terdakwa Rachman yang sebagai tetangganya. Awalnya Minggu 7 Juli 2024 pagi saat akan berangkat kerja, saksi dihampiri terdakwa dan mengatakan "Kon nek gak enak ati diselesekno ndk njobo". 

"Sempat mau dipukul pakai tangan saat itu oleh terdakwa, tapi akhirnya dipisah tetangga dan saya berangkat kerja," kata Zainal.

BACA JUGA:Sejoli di Surabaya Dirampok: Bacok Tangan Korban, Beat Dibawa Kabur

Selanjutnya saat pulang kerja kembali terdakwa memanggil dirinya. Saat itu terdakwa membawa sebuah balok dan sempat akan memukul, namun kembali dilerai karena mau Magrib.

Kemudian saat itu, saksi yang akan keluar dari rumahnya dan akan pergi ke musala. Terdakwa kembali membuat gara-gara dan setelah pulang dari musala saksi yang dicegat terdakwa mengatakan “maumu gimana Fik” lalu dijawab sama saksi Zainul Wafik menjawab “lo opo mas man” karena terdakwa merasa emosi dan masuk ke dalam rumahnya mengambil 1 senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm dan ke rumah saksi.

Sumber: