Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan
Dimas Yemahura.-Alif Bintang-
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman 5 tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald.
Seharusnya, kata Dimas, kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
“Menurut kami, tersangka harus dihukum seberat-beratnya, karena vonis lima tahun penjara itu masih sangat ringan dan membuat keluarga korban kecewa,” pungkasnya. (bin)
Sumber: