Kisah Pilu Kakak Beradik di Surabaya Jadi Korban Rudakpaksa Ayah Kandung Pascaditinggal Ibu

Kisah Pilu Kakak Beradik di Surabaya Jadi Korban Rudakpaksa Ayah Kandung Pascaditinggal Ibu

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kaur Penum Kompol Rizal memberikan keterangan ke awak media--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - J (18) dan adiknya KZ (17) kini hanya bisa meratapi nasib usai jadi korban rudapaksa ayah kandungnya berinisial ED (48). Aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2021 hingga 2024.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyebut, kisah keluarga ED ini sebenarnya baik-baik saja. Bermula pada 2003 ED menikah dengan istrinya. Mereka hidup bahagia di sebuah rumah di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari pernikahan tersebut, ED dan istrinya dikaruniai 7 orang anak. Kemudian pada 2015, ibu korban meninggal dunia. Pada tahun yang sama, anak pertama menikah dan tinggal bersama suaminya di Riau.

BACA JUGA:Bejat! Bapak di Surabaya Setubuhi Dua Anak Kandung

Sementara beberapa anak lain, diasuh oleh saudara ED yang tinggal di Sumatra Barat. "Dan empat anak lainnya diasuh tersangka sendiri," imbuh mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Kemudian, pada tahun 2018, tersangka dan empat orang anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir ekspedisi. Ia pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak hidup di Kota Surabaya, ED kerap memukul keempat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

"Korban merupakan anak kedua tersangka yang berusia 18 tahun yang merupakan pelajar kelas XII SMA dan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun dan merupakan pelajar kelas XI SMA," ucap Ali.

BACA JUGA:Diduga Rudapaksa dan Sodomi, Pemuda Ploso Timur Dilaporkan Polisi

Pada tahun 2021, saat korban berusia 15 tahun, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya. Aksi pertama, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa baju atau telanjang.

"Kemudian aksi tersangka berlanjut saat korban sedang tidur. Hal itu dilakukan oleh tersangka secara bergantian kepada kedua anak perempuannya itu. Tersangka bahkan melakukan ancaman agar kedua anaknya itu tidak bercerita soal aksi itu," tegas Ali.

Sejak awal melakukan rudapaksa, kedua anaknya tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya ke siapapun. Hingga September 2021, mereka memberanikan diri bercerita ke beberapa kerabatnya yang juga tinggal di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri, PH: Pengakuan Korban 5 Kali

"Korban tak berani melakukan perlawanan. Bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialami karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka. Korban juga takut dengan ED karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauannya," tandas Ali.

"Setelah menerima aduan dari dua korban, kerabatnya kemudian melaporkan aksi itu ke SPKT Polda Jatim pada 9 Oktober 2024. Dari laporan itu, kami berhasil meringkus tersangka di rumahnya," tutup Ali.(fdn)

Sumber: