Polsek Tanah Merah Cangkruk Bareng Pelajar Beri Binluh Anti Narkoba
Ps Kanit Bimas Polsek Tanah Merah Aiptu Riyadi S cankruk bareng pelajar di gardu poskamling.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ps Kanit Binmas Polsek Tanah Merah, Aiptu Riyadi S menggelar bimbingan dan penyuluhan (binluh) anti narkoba melalui kegiatan sambang desa terus diterapkan dari waktu ke waktu.
Seperti Senin 28 Oktober 2024 siang kemarin, Aiptu Riyadi dan beberapa anggota, kembali door to door system (DDS) menyisir beberapa dusun di Desa Batangan. Beban tugas itu, merupakan amanah dari Kapolsek AKP Eko Siswanto dan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. “Harus kami lakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Aiptu Riyadi.
Tanpa dinyana, di salah satu dusun, mereka tiba-tiba melihat belasan pelajar wanita, tengah bergerombol di sekitar gardu poskamling. Sebagian, ada yang cangkruk di gardu. Mereka memanfaakan waktu jam istirahat sekolah untuk santai.
BACA JUGA:Kapolsek Tanah Merah Ajak Warga Tlomar Aktif Jaga SitKamtibmas
Peluang ini tidak disia siakan. Aiptu Riyadi langsung merapat ke gardu. Sekalian nyangkruk bareng dengan para pelajar. Ternyata mereka sangat wellcome menerima kehadiran polisi. Nuansa keakrapan terjalin. Antara pak polisi dengan komunitas pelajar. Hampir setengah jam, giat binluh anti narkoba menjadi missi tim patroli segera diterapkan secara humanis.
”Adik adik pelajar kami ajak negrumpi bareng sambil guyonan,” jelas AKP Riyadi.
Saat itulah, beberapa pesan berbasis edukasi deiterapkan. Diantaranya, komunitas pelajar dimbau agar rutin ikut bantu jaga kamtibmas di sekitar lingkungan sekolah. “Terakhir, panjang lebar adek-adek pelajar kami edukasi agar jangan sampai terpengaruh oleh narkoba,” jelas Aiptu Riyadi.
BACA JUGA:Giat Jumat Curhat Polsek Tanah Merah, Polisi Butuh Dukungan Warga Desa Jangkar Kawal Harkamtibmas
Diingatkan, apapun jenisnya, narkotika seperti sabu-sabu, pil exstasi, pil koplo, ganja dan lainnya, termasuk barang berbahaya. Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Narkotika, lanjut Aiptu Riyadi, apapun jenisnya, baik sabu-sabu, pil exstasi, pil koplo, ganja dan lainnya, termasuk barang terlarang. Baik dari sisi perundang-udangan negara, maupun hukum agama.
Jika tertangkap, baik sebagai penikmat maupun pengedar, dan apa lagi Bandar, resiko hukumnya amat berat. Minimal bisa dihukum 5 tahun penjara. Bahkan seumur hidup dan vonis hukuman mati. (ras/day)
Sumber: