Gelar Pasar Murah di Wagir, Disperindag Kabupaten Malang Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Gelar Pasar Murah di Wagir, Disperindag Kabupaten Malang Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pelaksanaan pasar murah yang menggugah daya beli masyarakat di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya mengendalikan inflasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang gencar menggelar pasar murah. Untuk yang kelima kalinya diselenggarakan di Pasar Sentra Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu 26 Oktober 2024.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi diwakili Sektretaris Disperindag Astri Lutfiatunnisa ST MM menyampaikan pasar murah ini bertemakan ‘Berjuang Bersama Kendalikan Inflasi Daerah, dan juga wujud nyata Pemkab Malang mendukung daya beli masyarakat golongan menengah kebawah. 

“Tujuan utama diadakan pasar murah adalah untuk mengendalikan inflasi daerah,” ujar Astri Lutfiatunnisa yang membuka kegiatan ini mewakili Kepala Disperindag Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Dinas Perindag Pasar Kabupaten Malang Gelar Pasar Murah

Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang menjelaskan untuk menyelenggarakan pasar murah ini Disperindag melakukan kerjasama dengan distributor bahan pokok dan pihak terkait, seperti PT Indomarco Adi Prisma, PT Indomarco Prismatama, PT Alfaria Trijaya, PG Kebonagung, PG Krebat baru, BI, Bulog dan IKM serta UMKM setempat.

Kerjasama ini bukan hanya penyediaan barang namun juga terkaiat harga jual dalam program pasar murah. “Dalam kerjasama itu mereka menjual dagangannya dan Perindag menyediakan tempatnya, namun dengan harga yang sangat terjakau di bawah harga pasar,” kata Astri.

Untuk mengendalikan inflasi daerah, bahan pokok yang dijual di pasar murah ini diantaranya beras, gula, telur, minyak goreng, sayur mayur serta kebutuhan pokok sehari-hari lainnya.

BACA JUGA:Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Legalitas IHT

Hadir dalam pasar murah ini Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Wagir ini juga diwakilkan. 

Bersamaan, Disperindag Kabupaten Malang menyerahkan bantuan legalitas berupa sertifikat merk UKM yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wagir. Ini diserahkan pada Piatin (Desa Sukodadi), Juwarnik (Desa Parang Argo), Suliati (Desa Sidorahayu), Wiji Astutik (Desa Gondowangi) dan Sri Wahyu Utami (Desa Pandanrejo). (adv/kid)

Sumber: