Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Johanes Dipa: Akhiri Praktik Jual-Beli Keadilan
Johanes Dipa Widjaja.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengamat hukum Johanes Dipa Widjaja menegaskan, 3 hakim yang di-OTT oleh Kejagung RI patut dicopot secara tidak hormat.
Sebab, kelakuan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mencoreng Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah Intervensi OTT 3 Hakim PN Surabaya
“Tentu saja harus dipecat dengan tidak hormat,” kata pengacara yang karib disapa Dipa ini, Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain itu, owner kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners ini mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas ketiga hakim tersebut.
Ada kemungkinan, Erintuah Damanik dkk kerap melakukan permainan kotor dalam memutuskan hasil persidangan.
BACA JUGA:Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat
“Tidak menutup kemungkinan (menerima suap dalam persidangan lainnya). Sehingga perlu didalami lebih lanjut,” jelasnya.
“Coba dicek di KY dan Bawas, apakah terhadap hakim tersebut ada banyak laporan atau tidak. Sebab orang melapor di samping karena kecewa juga karena ada sesuatu yang tidak wajar,” tambah Dipa.
Terakhir, Dipa berharap kasus serupa tidak lagi terulang. Para hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi ini perlu berbenah.
BACA JUGA:OTT Hakim PN Surabaya : Kejagung Sita Uang Rp 20 M dalam 5 Mata Uang, Ini Rinciannya
Di sisi lain, Dipa turut mengingatkan agar kasus suap tak menjadi lumbung padi bagi para hakim.
“Semoga ini yang terakhir, jangan sampai kejadian serupa terjadi di kemudian hari. Akhiri praktek gelap jual-beli keadilan, jangan jadikan keadilan sebagai komoditas,” pungkasnya. (bin)
Sumber: