Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah Intervensi OTT 3 Hakim PN Surabaya

Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah Intervensi OTT 3 Hakim PN Surabaya

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam siaran pers tertulis, Intelijen Kejaksaan Agung RI menyebutkan diduga ada intervensi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Disebutkan saat penggeledahan di rumah hakim Heru Hanindyo pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi didampingi beberapa hakim tinggi beserta staf hadir ke lokasi penggeledahan dan memantau jalanya kegiatan hingga selesai.

Tim Pidsus Kejagung melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Sementara Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Sempat Berada di Lokasi: Ini Kronologi Kejagung OTT Tiga Hakim dan Pengacara

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi membantah dengan tegas terkait adanya dugaan intervensi atas kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi beserta staf ke lokasi penggeledahan tersebut.

"Sama sekali tidak mengintervensi mas. Bahkan sampai detik ini kami sama sekali tidak mengintervensi kerja dari Kejaksaan Agung yang terkait dengan penangkapan kemarin," tegasnya.

Bambang menjelaskan bahwa terkait empat orang hakim dan staf yang berada di lokasi penggeledahan bukanlah merupakan penempatan. 

BACA JUGA:OTT Hakim PN Surabaya : Kejagung Sita Uang Rp 20 M dalam 5 Mata Uang, Ini Rinciannya

"Bukan menempatkan. Jadi pada waktu kita mendapat kabar adanya penggeledahan itu, kita ke tempat tersebut hanya untuk memastikan. Karena hakim yang bersangkutan juga anak buah kami," ujarnya.

Terkait dengan ungkapan "memastikan" yang disampaikannya, Bambang menjelaskan yaitu tentang kebenaran penggeledahan itu dari Kejagung.

"Apakah benar yang datang dan melakukan penggeledahan itu dari Kejaksaan Agung. Dan setelah pasti benar kami juga langsung balik ke kantor. Jadi di rumah tersebut sekitar 10 menit saja. Tanpa mempengaruhi dan menghalangi kerja dari Kejagung itu," ungkapnya.

BACA JUGA:3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tertangkap OTT, Inilah Tanggapan Pengacara Dini

"Saya yakin itu hanya segelintir oknum yang berbuat tidak patut. Masih banyak hakim di Indonesia ini yang berbuat baik untuk negeri ini," pungkasnya.(rid)

Sumber: