OTT Hakim PN Surabaya : Kejagung Sita Uang Rp 20 M dalam 5 Mata Uang, Ini Rinciannya
Konferensi Pers Kejagung--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar terkait kasus tiga hakim PN Surabaya yang diduga disuap pengacara Ronald Tannur.
Penyitaan uang itu dilakukan Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara. Tak tanggung-tanggung, uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang sekaligus.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.
BACA JUGA:Konferensi Pers Kejagung, 3 Hakim dan 1 Pengacara jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.
BACA JUGA:OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Sempat Berada di Lokasi: Ini Kronologi Kejagung OTT Tiga Hakim dan Pengacara
Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung, Abdul Qohar:
1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000- Uang tunai USD 451.700- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
BACA JUGA:OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur
3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti eletronik
Sumber: