Respon Proyek Terowongan Pejalan Kaki di Wonokromo, Ketua YLPK Jatim: Warga Terdampak Miliki Hak Menggugat
Rumah warga sekitar proyek terowongan Joyoboyo--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Proyek pembangunan terowongan pejalan kaki di kawasan Wonokromo yang bertujuan memperlancar mobilitas warga justru berbalik menjadi petaka bagi sejumlah pemilik rumah setempat.
Kerusakan bangunan hingga air sumur kering akibat proyek tersebut membuat Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, angkat bicara.
BACA JUGA:Jalan Ambles Imbas Proyek Terowongan di Wonokromo, Kadishub Pastikan Pihak Vendor Perbaiki
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, menegaskan bahwa warga yang terdampak memiliki hak untuk menggugat pihak terkait.
"Ini jelas pelanggaran, para korban bisa mengadu ke YLPK Jatim, " kata Said, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, UU Perlindungan Konsumen pasal 46 memberikan dasar hukum bagi warga yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Korban bisa menuntut ganti rugi kepada pihak kontraktor maupun konsultan yang bertanggung jawab atas proyek ini.
"Karena UU perlindungan konsumen mengatur gugatan bangunan fasilitas umum, " jelasnya.
Said Sutomo meminta Pemkot Surabaya untuk membuka hasil blue print dan proses pengawasan proyek secara transparan.
Said juga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut. Apakah pengawasan selama proses pembangunan sudah optimal? Jangan sampai ada kelalaian yang menyebabkan kerusakan pada bangunan warga. Kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius
"Pemkot Surabaya harus membuka hasil blue pint waktu perencanaan sebelum pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, " tegasnya.
BACA JUGA:Usai Ditinjau PJs Wali Kota Surabaya, Proyek Terowongan Pejalan Kaki Jalan Wonokromo Ambles
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Dana yang digunakan untuk proyek ini berasal dari uang rakyat. Kualitas pembangunan harus diutamakan, sehingga jangan sampai merugikan masyarakat.
"Jangan sampai pembangun menggunakan dana sumber dari APBN atau APBD secara maksimal tapi menghasilkan mutu pembangunan dengan kualitas minimalis yang merugikan publik, " pungkasnya. (alf)
Sumber: