Isi Waktu Luang dengan Main Judi Online, Warga Demak Timur Diciduk Polsek Krembangan
barang bukti yang diamankan petugas--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial MG (40), warga Jalan Demak Timur diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan karena tertangkap basah tengah asyik bermain judi online di seputar hotel di Jalan Gadukan.
Penangkapan ini menguak maraknya kasus judi online yang kian meresahkan masyarakat. MG, yang bekerja sebagai pekerja serabutan, tergiur iming-iming keuntungan cepat dari permainan judi online.
Ia bermain judi online untuk mengisi waktu luang dan kerap melakukan deposit sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
BACA JUGA:Simpan Aplikasi Judi Online, Pembalap Liar Dibui
"Saya hanya iseng-iseng saja, Pak. Kalau ada uang lebih, saya main," ungkap MG kepada penyidik Polsek Krembangan.
Meskipun mengaku jarang menang, tersangka merasa tertantang untuk terus mencoba keberuntungannya dan akhirnya tertangkap basah oleh polisi.
Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Boy membenarkan penanganan terhadap MG. Polisi mengamankannya saat sedang melakukan transaksi judi melalui ponselnya.
BACA JUGA:Asyik Main Judi Online di Warkop Dituntut 15 Bulan Penjara
"MG diamankan karena bermain judi online (judol) melalui situs judi online OLXTOTO di website handphone miliknya," terang Ipda Boy, Senin 21 Oktober 2024.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku hanya bermain untuk mengisi waktu luang dan melakukan deposit dalam jumlah kecil.
"Tersangka memilih bermain judol untuk membuang waktu saja. Jika ada uang lebih baru main katanya. Katanya jika menang untuk tambahan, tapi pengakuannya jarang menang," tuturnya.
BACA JUGA:Tawari Polisi Gabung Judi Online, Karyawan Toko Vapor Diringkus
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, mengungkapkan bahwa kasus judi online semakin meningkat.
"Modus operandinya beragam, mulai dari melalui aplikasi di ponsel hingga website. Pelaku biasanya mencari situs judi online melalui mesin pencari," jelas Sudaryanto.
Sumber: