Regulasi Baru KUA, Kemenag: Semua Umat Dapat Dilayani dengan Setara

Regulasi Baru KUA, Kemenag: Semua Umat Dapat Dilayani dengan Setara

Kantor Urusan Agama--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya PMA tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

"PMA 24/2024 ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ujarnya dalam acara Peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Jatim Buka Pameran Memorandum Umrah Holiday Expo 2024

BACA JUGA:Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Dalam penerapan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA yang sebelumnya melayani umat Islam kini dirancang untuk melayani seluruh umat beragama. Kamaruddin menambahkan, KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Melalui pilot project ini, penyuluh dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, sehingga semua umat dapat dilayani dengan setara,” katanya.

Kamaruddin menegaskan, transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Lagi, Kemenag Bangun 135 Gedung KUA Skema SBSN di 2024

Selain itu, Kamaruddin memberi apresiasi kepada para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus melayani masyarakat meski dalam keterbatasan. Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan semakin siap melayani masyarakat dari berbagai latar belakang agama.

“Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan,” ucapnya.

Sumber: