umrah expo

Kantah ATR/BPN dan Kemenag Tulungagung Dorong Wakaf Tanah untuk Kegiatan Produktif

Kantah ATR/BPN dan Kemenag Tulungagung Dorong Wakaf Tanah untuk Kegiatan Produktif

Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Kemenag Gelar Ikrar Wakaf Serentak--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pasca ikrar wakaf serentak yang dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2025 lalu di KUA Kecamatan Sendang, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung terus menjalin komunikasi yang intens dengan Kemenag Tulungagung, guna menyelesaikan target penerbitan Sertifikat wakaf tepat waktu.

Salah satu hal yang penting dan terus didorong oleh kedua lembaga ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk mulai mewakafkan tanah yang produktif, bukan hanya untuk tempat ibadah atau lembaga pendidikan saja.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Kemenag Gelar Ikrar Wakaf Serentak


Mini Kidi--

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto mengatakan, data yang ada menunjukkan saat ini terdapat sekitar 3.400 aset wakaf di Tulungagung, namun masih ada sekitar 500 bidang yang belum memiliki sertifikat. Targetnya, semua bisa rampung pada bulan Juli 2025 ini.

Lebih lanjut, Gatot menekankan bahwa saat ini kebanyakan tanah yang diwakafkan masih berorientasi pada masjid dan mushola. 

Padahal, tanah wakaf produktif seperti sawah atau lahan usaha sangat berpotensi untuk dikelola demi mendukung pembiayaan kegiatan keagamaan maupun pendidikan.

“Harapan kami, mindset masyarakat jangan hanya mewakafkan untuk masjid atau mushola. Tanah produktif juga bisa diwakafkan, dan itu justru bisa jadi tolok ukur kemajuan umat,” imbuhnya.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Sambangi Bupati Gatut Sunu

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Tulungagung, H.M. Afif Fauzi, juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang kuat antar instansi dan masyarakat hingga kegiatan ikrar wakaf massal ini bisa berjalan sukses. 

Afif juga menekankan pentingnya mengubah pola pikir soal wakaf. Menurutnya, selama ini masyarakat masih cenderung berpikir bahwa wakaf hanya untuk bangunan masjid atau sekolah, padahal wakaf tanah untuk kegiatan produktif juga sangat dibutuhkan.

“Kami mendorong masyarakat mulai mewakafkan lahan yang bisa menghasilkan, seperti sawah atau kebun. Hasilnya nanti bisa untuk membiayai operasional masjid, pesantren, atau madrasah,” jelas Afif.

BACA JUGA: Percepat Sertifikasi Wakaf, Kakantah ATR/BPN Tulungagung Silaturahmi ke Baznas dan Lazis NU

Ia juga menambahkan bahwa sertifikat tanah wakaf penting untuk memastikan aset tetap sesuai niat awal dari para wakif dan terhindar dari alih fungsi yang tidak semestinya.

Sumber: