Polrestabes Surabaya Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Surat, Ancamannya 7 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Surat, Ancamannya 7 Tahun Penjara

Terduga pelaku Effendi Pudjihartono.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Terduga pelaku pemalsuan surat Effendi Pudjihartono diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Tipidter.

 

Informasinya terduga pelaku ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

 

Pasal 266 ancaman pidananya 7 tahun penjara, sedangkan pasal 263 KUHP ancaman pidanya 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Amankan Kick Off Peringatan Hari Santri di UNUSA 

"Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Rabu, 16 Oktober 2024.

 

Terduga pelaku ditangkap berdasar laporan Ellen Sulistyo pada 5 Agustus 2023 silam. Informasinya, pelapor bekerja sama dengan terduga pelaku dalam bisnis restoran.

 BACA JUGA:Kadin Jatim Minta Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Namun, dalam perjalannya, terduga pelaku nakal dan bekerja sama dengan pihak ketiga.

 

Masalah menjadi rumit ketika ada pihak ketiga yang menagih keuntungan kepada Ellen. Merasa dirugikan, Ellen akhirnya melapor ke polisi karena terduga pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan pasal 266 dan 263 KUHP.

 

Di bagian lain, Haryoko menegaskan, LP nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tersebut sudah menemui titik terang. Terduga pelaku sudah ditahan.

 

Sumber: