Terdakwa Pemalsuan Akta Autentik Tanah Divonis Bebas

Terdakwa Pemalsuan Akta Autentik Tanah Divonis Bebas

Majelis hakim Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sugeng (60), warga Jalan Kalijudan 9, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, terdakwa kasus pemalsuan akta autentik tanah seluas 4.145 meter persegi divonis bebas (onslach).

BACA JUGA:Palsukan Akta Autentik Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. 

Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara. 

“Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebut bahwa terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia yang mengatakan bahwa terdakwa berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.

“Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. 

Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. Namun jaksa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Farida.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan majelis hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim. 

“Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut," kata Agus.

"Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,” imbuhnya.

Peristiwa itu pada 7 Oktober 2014, Sugeng melakukan proses jual beli tanah seluas 4.145 meter persegi di Jalan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo kepada seseorang bernama Ong Hengky. Sugeng mengaku objek tersebut milik Matiah (ibunya) dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain. Disepakati harga jual objek tersebut sekitar Rp6,6 miliar.

Sumber: