Operasi JAGRATARA Tahap III, Imigrasi Malang Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pasuruan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan WNA di wilayah kerjanya.-Sujatmiko-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sukses melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap III pada 7-8 Oktober 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara III, Imigrasi Muara Enim Sasar WNA di Perusahaan Kelapa Sawit
Pada hari pertama, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, berfokus pada verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait.
Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Pada hari kedua, tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak
Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan. WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat," ujarnya.
Sumber: