Tergiur Untung Rp 5 Juta, Tawarkan Oncil, Onteng, dan Onde

Tergiur Untung Rp 5 Juta, Tawarkan Oncil, Onteng, dan Onde

Terdakwa Nico Hendra mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Dalam dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang pada awal Mei 2024, terdakwa Nico Hendra membeli 2 kg ganja dengan harga Rp 18 juta dari Ambon dan dibeli secara nyicil. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas

Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut dipakai sendiri oleh terdakwa dan dijual dengan beberapa variasi harga seperti ganja dengan berat 5 gram/kemasan ONCIL (onok cilik) dijual dengan harga Rp 250 ribu, ganja dengan berat 20 gram/kemasan ONTENG (onok tengah) dijual dengan harga Rp 600 ribu, dan ganja dengan berat 50 gram/kemasan ONDE (onok gede) dijual dengan harga Rp 1 juta. 

BACA JUGA:BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Ganja lewat Ekspedisi

Diketahui ganja tersebut dijual kepada Andik, Iwan, Agung, Deny (Surabaya) dan Yujen (Krian, Sidoarjo) dan mendapatkan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dimana uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Driyorejo Disergap Depan Rumah

Bahwa terdakwa Nico pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Griyo Mapan Selatan Blok FB, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ditangkap saksi Dika Hardiansyah, Mukhamad Bukhori, Agus Suprianto, dan Sri Ismanto. 

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Beginilah Nasib Kurir Sabu dan Ganja

Dan saat digeledah ditemukan barang bukti: 11 bungkus plastik klip berisi ganja dengan rincian berat total 47,273 gram; 1 bungkus plastic klip (onteng) yang berisi ganja dengan berat 18,468 gram; 7 linting rokok menggunakan kertas vapur orange yang berisi ganja dengan berat 3,628 gram; 19 linting rokok mengunakan kertas vapir hijau yang berisi ganja dengan berat 9,072 gram; 20 linting rokok mengunakan kertas vapir cokelat yang berisi ganja dengan berat 13,898 gram; 1 botol permen Xylitol hijau, yang berisi ganja dengan berat 20,811 gram; 1 botol obat sirup Sakatonik ABC biru, dengan nomor 1 yang berisi ganja dengan berat 22,465 gram; 1 botol obat sirup Sakatonik ABC biru, dengan nomor 2 yang berisi ganja dengan berat 22,441 gram; 1 botol obat sirup Sakatonik ABC merah, dengan nomor 1 yang berisi ganja dengan berat 24,564 gram; 1 botol obat sirup Sakatonik ABC merah, dengan nomor 2 yang berisi ganja dengan berat 22,818 gram; 1 botol merek cupang yang berisi ganja dengan berat 54,181 gram; 1 botol merek Morin yang berisi ganja/biji g Gram i ganja dengan berat netto 10,012 gram. Sehingga total keseluruhan ganja 269.631 gram. 

BACA JUGA:Warga Sidoarjo Masuk Jaringan Pengedar Ganja Cair Internasional

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: