Sebanyak 39 Warga Pemegang Surat Ijo Akhirnya Miliki Sertifikat HGB

Sebanyak 39 Warga Pemegang Surat Ijo Akhirnya Miliki Sertifikat HGB

Warga surat ijo mendapatkan sertifikat HGB. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diserahkan Pemkot Surabaya kepada warga yang sebelumnya hanya memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo

Penyerahan sertifikat ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Surabaya, khususnya bagi mereka yang telah bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Acara penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin 14 Oktober 2024. Kegiatan ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Kakanwil BPN Jatim Tegaskan Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata Restu.

Restu juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Arahan ini memberikan solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya.

"Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita 2 SHGB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waduk Unesa

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya

BACA JUGA:Bayar Rp 38 M, Pemkot Belum Keluarkan HGB

Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.

Sumber: