DPRD Kabupaten Pasuruan Sorot 12 Perusahaan Bandel Penyumbang Limbah

DPRD Kabupaten Pasuruan Sorot 12 Perusahaan Bandel Penyumbang Limbah

Protes warga diluapkan kepada petugas DLH Kabupaten Pasuruan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Pasuruan bersikeras untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal. Terutama perusahaan yang membandel dan mencemari lingkungan. Hal ini menyusul maraknya kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah industri di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Danial mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang menjadi sorotan, karena diduga melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah. 

“Kami sudah memiliki daftar 12 perusahaan yang menjadi perhatian kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan,” tegas Danial, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:DLH Pastikan PT Satoria Group Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu

Danial menjelaskan, meskipun DLH telah melakukan pengawasan secara intensif, namun masih banyak perusahaan yang nekat membuang limbah secara sembarangan. Untuk mengatasi masalah ini, DPRD dan DLH sepakat untuk mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Soal Hasil Limbah Sungai Welang, Warga Mulai Meragukan DLH

“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada 12 perusahaan tersebut. Jika setelah diberi peringatan mereka masih membandel, maka akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah Danial.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memberikan sanksi administratif kepada PT Satoria Agro Industri terkait pelanggaran lingkungan. Selain itu, kasus pencemaran Sungai Wangi yang melibatkan 12 perusahaan di wilayah Kecamatan Pandaan, Gempol, dan Beji juga menjadi perhatian serius. 

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Pencemaran Sungai Welang Sudah Keluar, DLH Kabupaten Pasuruan Masih Bungkam

Dengan adanya tindakan tegas dari DPRD dan DLH, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Pasuruan. (hm/mh)

Sumber: