DLH Pastikan PT Satoria Group Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya buka suara. Setelah ditunggu sekian lama, teka Teki terkait hasil uji laboratorium sample air limbah .--
PASURUAN, MEMORANDUM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya buka suara. Setelah ditunggu sekian lama, teka Teki terkait hasil uji laboratorium sample air limbah yang dibuang ke sungai Welang akhirnya terjawab. Dihadapan perwakilan warga, DLH memastikan jika PT Satoria Agro Industri telah melanggar aturan standar baku mutu limbah.
Hal ini di sampaikan oleh Ainul Huri, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Ainul menyatakan beberapa poin saat audiensi dengan perwakilan warga dari 6 desa yang terdampak limbah tersebut.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen untuk Tangkal Hoaks di Masa Kampanye
Menurut Ainul, berdasar hasil uji sample air limbah yang diambil oleh pihaknya pada Jumat, 20 November 2023 pada 4 titik di sungai Welang, menunjukkan bahwa limbah yang dibuang perusahaan PT Satoria ke sungai welang tersebut menyalahi aturan standar baku mutu.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Berlalu Lintas sejak Dini
Sema seperti dua sample lainnya yang diambil oleh DLH Kabupaten Pasuruan dan Pj Bupati Pasuruan dengan waktu yang berbeda, ketiga sample tersebut menunjukkan hasil yang hampir sama. Yakni melebihi standar baku mutu limbah.
"Dari sample yang kita ambil saat itu hasilnya ada kelebihan standar baku mutu limbah yang dibuang ke aliran sungai. Hampir sama dengan hasil sample yang diambil oleh DLH Kabupaten Pasuruan dan Pj Bupati," terang Ainul Huri dihadapan warga di kantor DLH Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 29 November 2023.
Dengan hasil yang positif adanya pencemaran limbah dari PT Satoria yang dibuang ke aliran sungai Welang, DLH Provinsi Jawa Timur secepatnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai yang tidak memenuhi standar baku mutu.
Pendalaman yang dimaksud DLH Provinsi Jawa Timur adalah dengan memeriksa proses pengolahan air limbah yang dihasilkan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Disamping itu juga akan dicari dari perusahaan yang memproduksi apa yang menghasilkan limbah berbahaya tersebut.
Sanksi administratif sudah menunggu bagi perusahaan PT Satoria Group yang sudah membuang limbah cair ke sungai Welang, hingga menyebabkan pencemaran air dan lingkungan.
Perwakilan warga dari 6 desa di Kecamatan Kejayan dan Kraton yang mengikuti audiensi terkait dengan hasil uji laboratorium tersebut merasa lega. Hal ini karena warga sebelumnya sudah menduga jika air limbah yang sudah mencemari aliran sungai Welang tersebut benar-benar bercampur limbah.
"Alhamdulillah sekarang sudah terjawab jika PT Satoria Group membuang limbah berbahaya ke sungai. Selama ini warga masih bertanya dan sekarang sudah tahu jawabannya," kata Saifulloh, tokoh masyarakat Desa Wrati Kecamatan Kejayan usai audiensi.
Namun warga masih mempertanyakan apakah DLH Jawa Timur yang mempunyai kewenangan terhadap perusahaan PT Satoria Group bisa memberikan sanksi berupa penutupan saluran limbah yang menuju ke sungai Welang atau memperbaiki proses pengolahan limbah di IPAL sesuai dengan standar baku mutu.
Pada kesimpulannya, pertemuan antara perwakilan warga dari 6 desa terdampak limbah dengan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, serta Kepala Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur masih akan melakukan pendalaman lagi. Apakah dari limbah tersebut terdapat kesalahan pada proses pengolahannya atau ada unsur kesengajaan ketika membuang limbah cairnya ke sungai Welang.
Sumber: