Diduga Minta Dukungan BPD, Pencalonan Rini-Ghoni di Pilkada Blitar Terancam Batal
Pertemuan pasangan calon Rini-Ghoni dengan perwakilan BPD Kabupaten Blitar--
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.
BACA JUGA:Bupati Blitar Gencarkan Operasi Pasar, Warga: Matur Suwun Mak Rini
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
Sementara itu, Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespon dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.
"Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini," kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kamlpanye Rijanto-Beky, Hermawan.
BACA JUGA:Bupati Blitar Mak Rini Buka Musrenbang Kecamatan Udanawu
Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang. Tapi dia berdalih pertemuan tersebut hanya penyampaian aspirasi.
"Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang," paparnya.
Tak tangung-tanggung, Abdul Syukur secara frontal juga mengaku sepakat memberikan dukungan untuk pasangan Rini-Ghoni.
BACA JUGA:3 Tahun Jabat Bupati Blitar, Mak Rini Hadirkan Banyak Inovasi Permudah Masyarakat
Alih-alih sadar jika yang dilakukannya adalah pelanggaran, Abdul Syukur malah mengaku akan melakukan monitoring di lapangan, terkait dukungan terhadap Rini-Ghoni.
"Sepakat, tapi di lapangan belum tentu. Makanya nanti kita cross check lagi," pungkasnya.(Nus/zan)
Sumber: