Aksi Mogok Sidang se-Indonesia, Humas PN Surabaya: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Aksi Mogok Sidang se-Indonesia, Humas PN Surabaya: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Suasana di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi mogok sidang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kurang lebih 50 sampai 70 hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas mogok sidang se-Indonesia yang dimulai pada 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal mengatakan aksi solidaritas ini untuk kesejahteraan hakim. Pengadilan Negeri Surabaya khususnya hakim-hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut.

Dukungan tersebut seperti hari ini banyak hakim-hakim yang menunda persidangan sebagaimana di dalam solidaritas hakim tersebut. 

BACA JUGA:Jaksa Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu, Hakim PN Surabaya Bebaskan Karyawan Kowloon

“Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan,”kata Alex di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut Alex, untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. Pada dasarnya mendukung gerakan-gerakan tersebut. 

“Jadi sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana,” tandasnya. 

BACA JUGA:Diduga Abuse of Power, Hakim PN Surabaya Diadukan ke MA

Alex Faisal melanjutkan anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan. Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. 

"Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas hakim,”tutupnya. (rid)

Sumber: