Sempat Buron, Kernet Aniaya Sopir Truk di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Sempat Buron, Kernet Aniaya Sopir Truk di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Pelaku penganiayaan sopir truk di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penganiayaan yang berujung kematian sopir di PASURUAN akhirnya terungkap. Terduga pelaku yang tak lain adalah kernet truk, LH (30) asal Lumajang berhasil diamankan Tim Resmob Polres PASURUAN Kota. Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Lumajang, Senin 30 September 2024.

Informasi penangkapan LH dirilis Polres Pasuruan Kota pada Jumat 4 Oktober 2024. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyatakan bahwa pelaku LH nekat membacok mantan bosnya, Mohammad Samsul (47), karena sakit hati usai dipecat secara mendadak. Ternyata dendam menjadi motif utama dibalik aksi brutal ini.

BACA JUGA:Sopir Truk Korban Penganiayaan Kernet di Pasuruan Meregang Nyawa

"Pelaku dipecat pada Minggu malam dan kemudian ditinggal di tengah jalan. Sekitar 20 kilometer dari rumahnya tanpa diberi uang. Ini yang membuatnya marah," jelas AKBP Davis, Jumat 4 Oktober 2024.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, saat korban memecat pelaku dan meninggalkannya di tengah jalan. Merasa diperlakukan tidak adil, pelaku kemudian merencanakan aksi balas dendam. 

Keesokan harinya, ia mencari korban sambil membawa celurit sampai ke wilayah Kecamatan Gempol. Setelah korban yang dicarinya tidak ketemu, akhirnya pelaku berbalik ke arah timur dan bertemu di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Kraton. Saat melihat korban memarkir truknya, pelaku langsung menyerang korban. Hanya dengan satu tebasan dan mengenai perut korban. Korban saat itu tengah mengecek solar di tangki truk.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Kernet Aniaya Sopir di Pasuruan

Akibat sabetan pada perut selebar 35 cm itu, luka korban cukup parah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bangil. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo untuk menjalani operasi. Namun hanya berselang dua hari, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir pada 2 Oktober lalu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengalami luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Upaya penangkapan, menurut AKBP Davis Busin Siswara juga tidak mudah. Pelaku saat ditangkap di rumahnya sempat mengelak. Namun setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti, seperti rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. 

"Niatnya tidak membunuh. Hanya mau memberi pelajaran saja agar apa yang sudah dilakukan kepada saya tidak dilakukan lagi kepada orang lain," ujar LH di hadapan awak media.

BACA JUGA:Sakit Hati Dipecat, Kernet Aniaya Sopir Truk

Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui berboncengan dengan seseorang yang saat ini masih buron. Menurut pengakuan pelaku, ia saat itu berboncengan dengan keponakannya yang berinisial A (16). 

"Keponakan yang saya suruh membonceng dengan alasan mencari pekerjaan," lanjut LH.

Sumber: