Polsek Gondanglegi Bekuk Bandit Curanmor 22 TKP

Polsek Gondanglegi Bekuk Bandit Curanmor 22 TKP

Terduga pelaku AS diapit petugas Polsek Gondanglegi dan barang bukti yang disita.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Reskrim Polsek Gondanglegi menangkap AS (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang

BACA JUGA:Reskrim Polsek Singosari Bekuk Curanmor Asal Pasuruan

AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, ditangkap pada Rabu 2 Oktober 2024)saat mencuri motor Honda Beat di rumah RS di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan.

BACA JUGA:Permudah Korban Curanmor, Polres Malang Sediakan Aplikasi ILMU Semeru

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang menjelaskan bahwa AS ditangkap setelah korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya. 

BACA JUGA:DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jualan Durian

Ketika memeriksa, RS mendapati AS sedang mendorong motor magenta miliknya. Korban langsung berteriak "maling," hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas.

BACA JUGA:Polsek Wagir Ringkus Bandit Curanmor Batu

Polisi dan warga mengejar pelaku hingga akhirnya menangkapnya di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Barang bukti berupa motor korban dan kunci palsu 'T' yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor diamankan oleh polisi. 

BACA JUGA:Polres Malang Gulung Dua Sindikat Curanmor

Berdasarkan penyelidikan, AS telah melakukan aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang. 

BACA JUGA:Motor Hasil Curanmor Dikembalikan, Pemilik: Terima Kasih Polres Malang

AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan. (kid)

Sumber: