Diajak Maling Pipa dan Rantai Besi Indomaret Divonis 22 Bulan

Diajak Maling Pipa dan Rantai Besi Indomaret Divonis 22 Bulan

Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani daat membacakan putusan terdakwa Yustian Ramadhan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Diajak teman, Julianto (DPO) menggondol satu set pipa besi beserta rantai di toko Indomaret Jalan Perak Barat, Yustian Ramadhan justru mengalami sial usai usaha mereka diketahui anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kini terdakwa menjalani sidang putusan dan divonis 1 tahun dan 10 bulan karena melakukan pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Pembobolan Rumah di Lebo Agung, Polisi: Sudah Kami Amankan

Dalam sidang di Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani mengatakan bahwa terbukti secara sah mrlakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

BACA JUGA:Pembobolan Pabrik Masker, Sekuriti Sempat Lihat 2 Pria di Seberang

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ujar Hakim Nurnaningsih, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Jawaban GM Pasar Turi Baru Terkait Pembobolan Toko Jam Tangan

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan 2 bulan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati yang menuntut 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pembobolan Toko Cahaya Berlian, Korban Tidak Mau Buat Laporan

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Dewi Kusumawati bahwa pada 17 Juni 2024 pukul 19.00 WIB terdakwa Yustian bersama Julianto (DPO) nongkrong di Warkop Teger yang beralamatkan di Jalan Purwodadi Utara, Surabaya.

Kemudian pada Selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Julianto mengajak keluar terdakwa dan terdakwa sempat bertanya kemana tujuannya. Namun hanya dijawab Julianto untuk ikut saja dan mengendarai motor Mio, keduanya menuju arah Perak. 

BACA JUGA:Pelaku Pembobolan di Bulak Banteng Ditangkap

Selanjutnya pada pukul 01.20 WIB, terdakwa dan Julianto menghentikan motornya tepat di tikungan Jalan Colombo dan Julianto langaung membuka jok motor dan mengambil kunci linggis. Lalu berjalan ke samping Indomaret Jalan Perak Barat dan mengambil rantai besi bersama pipa besi dengan cara merusak dengan kunci linggis. 

BACA JUGA:Otak Pembobolan Toko Vaporit HR Muhammad Dibekuk

Kemudian, Julianto meminta terdakwa membantu membawakan rantai dan pipa besi untuk dibawa ke motor. Namun belum sempat kabur aksi keduanya dipergoki anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sehingga terdakwa Yustian berhasil diamankan sedangkan Julianto berhasil kabur. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian ± Rp 2,5 juta. (rid)

Sumber: