Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial

Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku.-Budi Joko Santoso-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Sempat beredar video empat orang pria nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu 31 Agustus 2024 malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api (senpi) dengan amunisi di atas meja, berhasil ditangani polisi dan mengamankan dua orang pria. 

BACA JUGA:Sindikat Senpi Ilegal Digulung Polresta Sidoarjo

Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria. Keduanya adalah W, 55 tahun, asal Pucanganom Sidoarjo Kota dan SS, 51 tahun, asal Gedangan Sidoarjo. 

“Kedua tersangka kini kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA:Komitmen Bersama Polresta Sidoarjo Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menyita barang bukti dari tersangka SS berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin, dan diperoleh tersangka W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual K meninggal dunia, sehingga W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut.

BACA JUGA:Penangkapan Terduga Teroris Sukodono, Densus 88 Sita Sekardus Senpi dan Ribuan Peluru

Sedangkan terkait dengan airsoft gun ditemukan dalam tas hitam oleh tersangka W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," tandas kapolresta. (sud/met/jok)

Sumber: