Sidang Pemeriksaan Alat Bukti Pasar Hewan Pakis Tinggal Tunggu Kesimpulan dan Putusan
Suasana saat sidang--
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang Prasetyani Arum A SH, MHum, Pihaknya akan beruoaya untuk mempertahankan aset yang dimiliki Pemkab Malang, termasuk pasar hewan Pakis yang saat ini terjadi sengketa. Karena tadi merupakan agenda pemeriksaan alat bukti, pihaknya sudah menghadirkan saksi atas kepemilikan lahan tersebut.
"Bahkan tadi dalam persidangan kita m3nghadirkan salah satu staf Perindag pasar," ujar Arum.
Sumber: