Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar

Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar

saat persidangan--

MALANG, MEMORANDUM - Kasus gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, masih berjalan alot. Sidang kedua mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (26/6) masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Baik penggugat, yakni Nur Yusuf selaku ahli waris dari (alm Qurtubi- red) pemilik tanah, dengan tergugat yaitu Pemkab Malang belum ada titik temu. Masih sebatas penawaran kompensasi untuk ganti rugi atas lahan yang sekarang menjadi aset Pemkab Malang

" pada sidang mediasi kedua, pihak penggugat mengajukan kompensasi," ungkap, Cuwik Liman Wibowo SH. M.Hum selaku kuasa hukum penggugat

BACA JUGA:Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Tahap Mediasi, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari

Cuwik menjelaskan, nilainya pertama sebesar Rp 4 milyar lalu turun menjadi Rp 3,5 miyar, atas pengajuan itu Pemkab Malang meminta waktu untuk rapat membahas permintaan penggugat.

Pemkab Malang yang diwakili Bagus Bayu dari Bagian Hukum, meminta nominal pasti dari penggugat. Alasannya supaya tidak ada tawar menawar lagi dan pihak penggugat meminta waktu 1 - 2 hari untuk dimusyawarahkan bersama dengan keluarga untuk nominal pastinya. 

" karena keduanya meminta waktu, akhirnya sidang mediasi ditunda Rabu 3 Juli 2024, untuk penentuan mediasi persetujuan nominal. Apakah disetujui dengan perdamaian, ataukah sidang lanjut ke pokok perkara," kata, Cuwik. 

BACA JUGA:Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

BACA JUGA:PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan


Nurman Ramdhansyah Plt. Sekdakab Malang--

Secara terpisah Nurman Ramdhansyah Plt. Sekdakab Malang, saat dihubungi melalui telepon mengungkapkan, itu hak penggugat namun pada dasarnya Pemkab Malang tidak bakal memenuhi tututan tersebut. Alasannya lahan itu sudah menjadi aset Pemkab Malang dan sudah tercatat pada bagian aset.

Sumber: