Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit

Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit

Saksi menyampaikan keterangan didepan hakim--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Rp 12 Miliar dengan terdakwa Herman Budiyono (42) dengan agenda pemanggilan  keterangan saksi digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam persidangan. Ke empat saksi tersebut adalah keluarga kandung dari terdakwa.  Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim  meminta keterangan saksi terkait awal mula pendirian CV MMA.

Saksi pertama, Juliati (53) merupakan pelapor sekaligus kakak kandung terdakwa menyampaikan proses berdirinya CV MMA pada tahun 2019  hingga ayahnya meninggal hingga CV MMA dijalankan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur

BACA JUGA:Entas UMKM Kemenaker Gelontorkan Rp 500 Miliar

Menanggapi keterangan saksi tersebut penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL menganggap perkara tersebut merupakan perkara perdata karena soal keuangan perusahaan bukan pidana. Pasalnya badan hukum CV yang didirikan oleh ayah terdakwa adalah murni perusahaan bukan masalah harta warisan.

Karena sejak ayah terdakwa meninggal pada tahun 2021 sesuai kesepakatan keluarga  maka CV MMA dijalankan oleh terdakwa. Kemudian jika  untuk mengetahui masalah keuangan perusahaan , pihaknya meminta JPU untuk melakukan  audit.

"Ini adalah masalah perusahaan dan haris  dilakukan audit . Karena dengan  audit akan terlihat jelas posisi keuangan perusahaan," ujar Michael SH MH CLA, CTL, CCL.

"Dan jika dilakukan  audit justru para pelapor -pelapor ini justru yang melakukan penggelapan karena ada utang piutang ke  CV MMA yang belum dibayar. Dan itu dibuktikan dari aliran dana ke rekening pelapor," paparnya.

BACA JUGA:BPJS Naik, Pemkot Mojokerto Tambah Anggaran  Rp 9 Miliar 

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 17,26 Miliar untuk Insentif 420 Nakes

Dalam perkara ini,  penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan ke JPU. Karena dalam perkara ini seharusnya melampirkan laporan bank. Dimana didalamnya akan terlihat jelas aliran dananya.

Sumber: