Edarkan Sabu, Warga Dupak Bangunsari Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Yudi Setiawan mendengarkan putusan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu
"Selanjutnya terdakwa pisah menjadi 10 poket dan 3 poket sudah terjual kepada Roni seharga Rp 150 ribu dan 2 poket seberat 0,28 gram dikonsumsi bersama saksi Wahyu (perkas perkara terpisah). Jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250 ribu dari 1 gram sbau tersebut," kata saksi penangkap. (rid)
Sumber: