Curi dan Gadaikan Barang Berharga Rp 111 Juta, Keponakan di Meja Hijaukan
Korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon memberikan kesaksian di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret ke meja hijau oleh tantenya Clara Octavia Widyaningsih Hadjon akibat mencuri dan menggadaikan motor, mobil, dan barang berharga lainnya milik saksi korban. Kini terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Pengakuan Residivis Curanmor: Belajar Mencuri ketika di Lapas
Saksi korban Clara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengatakan bahwa keponakannya ini telah mengambil barang pribadinya dan menggadaikan. Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak 2021.
"Tahun 2021 membawa motor Scoopy miliknya dan saat ditanya motor telah digadaikan. Dan saat ini motor tidak kembali," kata Clara saat memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Gagal Mencuri, Maling Motor Bonyok Dihajar Massa
Tidak hanya itu saja, saat berada di rumah Jalan Kendangsari Blok P, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, tahun 2023, terdakwa tanpa izin mengambil kunci mobil Suzuki Ertiga dalam kamar yang terkunci dan membawa kabur untuk digadaikan.
"Tahun 2023 ambil mobil Ertiga milik almarhun ibu saya di parkiran. Terdakwa mengambil kunci di kamar tanpa bilang. Terdakwa ini tinggal di rumah juga tapi waktu bawa kabur ini, gak kelihatan sampai sebulan. Sampai saat ini mobil tidak ketemu juga yang mulia," ujarnya.
BACA JUGA:Bawa Sajam Saat Mencuri, Diadili
Clara melanjutkan, aksi keponakannya tidak hanya sampai di situ. Terakhir pada 12 Mei 2024, terdakwa terlihat keluar dari kamar di lantai atas yang diketahui ART. Setelah saya cek dikamar yang terkunci itu beberapa jam tangan sudah raib.
BACA JUGA:Komplotan Bandit Antarkota Beli Kunci T Bonus Cara Mencuri
"Jam tangan merek Fossil seharga Rp 3 juta-Rp 4 jutaan dan 2 jam tangan merek Eiger harga Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu hilang, saat itu yang tahu ART saat bersih bersih di lantai atas melihat terdakwa keluar kamar. Saat itu saya berada di kamar bawah," bebernya.
BACA JUGA:Koper mencurigakan Gegerkan Warga Pakis Tirtosari
Saksi mengatakan bahwa sudah sering kali mengingatkan agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut. Namun tidak pernah didengar. Bahwa orang tuanya tahu perbuatan terdakwa.
"Sudah sering saya kasih tahu, tapi tidak diindahkan. Pernah juga laptop anak saya dibawa terdakwa. Karena banyak file penting terkait kuliah, jadi dikembalikan. Saya harap terdakwa dihukum sesuai perbuatannya," jelasnya.
Sumber: