Curi dan Gadaikan Barang Berharga Rp 111 Juta, Keponakan di Meja Hijaukan

Curi dan Gadaikan Barang Berharga Rp 111 Juta, Keponakan di Meja Hijaukan

Korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon memberikan kesaksian di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Mencurigakan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Atas kesaksian korban, terdakwa tidak membantahnya. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call. 

BACA JUGA:Tepergok Mencuri, Warga Bulak Banteng Dibui

Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 111.725.000.

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Motor, Pria Demak Dimassa

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: