Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang dakwaan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 30 September 2024.

Dalam sidang perdana itu, Gus Muhdlor sapaan Ahmad Muhdlor yang mendapat support dari keluarga dan masyarakat Sidoarjo terlihat tenang memasuki ruang sidang Cakra. Dengan mengenakan batik dan kopyah hitam, Gus Muhdlor tampak tersenyum di hadapan wartawan.

Dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Gus Muhdlor mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Usman dan Andrie Lesmana. 

BACA JUGA:Gus Muhdlor Sidang Diantar Rantis Brimob

Dalam dakwaan pertama, Jaksa KPK menjerat orang nomor satu di Sidoarjo itu dengan pasal 12 F jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, dakwaan kedua yaitu pasal 12E jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan terungkap terdakwa yang tidak menerima insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo secara langsung dengan jumlah lebih kecil dibandingkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono senilai Rp 7 miliar lebih tersebut.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

"Bersama Ari Suryono yang menjabat Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," beber Jaksa Arief saat membacakan dakwaan.

Uang potongan itu diberikan Siska Wati kepada staf Gus Muhdlor. "Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siska Wati kepada sopir terdakwa Ahmad Masruri," imbuh Arif.

Atas dakwaan itu, salah satu tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati Jaksa KPK. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari Suryono dan Siska Wati.

Sumber: