Imigrasi Batam Catat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian Sepanjang Triwulan III Terhadap WNA Melanggar

Imigrasi Batam Catat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian Sepanjang Triwulan III Terhadap WNA Melanggar

Petugas Inteldakim Imigrasi Batam mengawal WNA melanggar UU Keimigrasian. --

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 5. Pengenaan biaya beban; dan/atau 

6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing

Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari.

"Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan," lanjut Ritus.

Masih kata Ritus, ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” bener Ritus. 

Ritus sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Kota Batam yang senantiasa mendukung kinerja Imigrasi Batam. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi instansi kami dan bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi, ” pungkas Ritus.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja

Berikut adalah rinciannya:

Pendetensian: 

Singapura 5 orang, Malaysia 8 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, RRT 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 3 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 104 orang. 

Pendeportasian:

Singapura 10 orang, Malaysia 14 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 3 orang, Pakistan 3 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 130 orang. 

Sumber: