Polres Lumajang Razia Pengamen Jalanan

Polres Lumajang Razia Pengamen Jalanan

Lumajang, Memorandum.co.id - Guna memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Polres Lumajang merazia para gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengamen jalanan. Hasilnya, dalam razia bersama Satpol PP itu berhasil mengamankan belasan gepeng dan pengamen jalanan yang didominasi anak-anak punk, Senin (13/4). Usai didata mereka dipulangkan ke rumah asal masing-masing. Operasi yang melibatkan anggota Satsabhara Polres Lumajang yang dipimpin Kabagops Kompol Yatno Mahdi bersama Kasatsabhara AKP Ma’arif langsung mendatangi setiap perempatan lampu merah untuk menangkap anak-anak punk yang biasa mangkal dan mengamen di tempat itu. “Tidak hanya anak-anak punk, kami juga menyisir sepanjang trotoar di Jalan Panglima Besar Sudirman untuk menangkap gelandangan dan pengemis yang biasa beropersai di tempat itu. Selanjutnya, satu per satu dari mereka diangkut truk polisi untuk dibawa ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” terang Kompol Yatno Mahdi Untuk menjaga supaya mereka tidak menularkan virus, belasan gepeng dan pengamen jalanan yang hendak masuk ke halaman Mapolres Lumajang diwajibkan masuk ke dalam bilik untuk disemprot disinfektan. Selanjutnya, mereka diminta untuk cuci tangan menggunakan sabun pada wastafel yang terpasang di sisi pintu masuk halaman Polres Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, pada kesempatan itu menjelaskan, razia terhadap gelandangan dan pengemis termasuk pengamen jalanan tersebut sebagai bentuk upaya dan peduli agar tidak tertular Covid-19. Karena menurutnya, mereka bukan saja berasal dari Lumajang, tetapi datang dari berbagai daerah termasuk dari Sumatera Barat dengan cara berpindah-pindah. Yang lebih membahayakan lagi lanjut kapolres, para gepeng termasuk anak-anak punk tersebut tidak menjaga kebersihan karena jarang mandi dan tidak memakai masker. Sehingga kuat kemungkinan, mereka juga terpapar Covid-19 karena pola hidupnya kurang sehat. “Satu per satu dari mereka kami data dan kami tanyakan asal usulnya. Selanjutnya, mereka kami suruh buat surat pernyataan yang kemudian kami pulangkan ke rumah masing-masing dan tidak boleh lagi kembali ke Lumajang,” jelas AKBP Adewira Negara Siregar. (tri/fer/gus)

Sumber: