Polresta Malang Kota Gulung Puluhan Tersangka Beragam Kejahatan

Polresta Malang Kota Gulung Puluhan Tersangka Beragam Kejahatan

Pelaksanaan ungkap kasus di halaman Mapolresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota menggulung 21 tersangka dugaan tindak kejahatan selama bulan Agustus hingga September 2024. Para tersangka itu juga berasal dari 21 kasus yang berbeda. Bahkan, ada yang masih berstatus di bawah umur.

Jika dirinci, 5 orang tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka kasus judi online dan 2 tersangka kasus pencurian. Kasus penipuan tanah 1 tersangka, kemudian 3 tersangka penipuan dan penggelapan, 1 tersangka  penipuan dan 1 tersangka penggelapan dalam jabatan.

"Sedangkan 3 tersangka lainya  terkait penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan, dan 2 tersangka pencabulan anak," terang  Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap  kasus di Mako Polresta Malang Kota, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Kompol Gusti dan Kompol Fitria Jabat Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota

Kombes BuHer mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Dengan ungkap kasu, harus menjadi edukasi untuk lebih berhati-hati dan waspada. 

"Jangan memakai perhiasan berlebih saat berada di tempat keramaian, yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Parkir motor di tempat aman serta terkunci ganda," lanjutnya.

Kini para tersangka, dijerat dengan berbagai pasal, sesuai tindak pidananya. Mulai KUHP pasal UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

BACA JUGA:Paslon Pilkada, KPU dan Bawaslu Dapat Pengamanan Khusus dari Polresta Malang Kota

Untuk pencurian Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Tersangka penipuan, dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk penganiayaan lPasal 351 KUHP. Sedangkan kasus pemerkosaan, Pasal 82  UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Jadi Rujukan Polda Aceh dan Papua Kejar WBK-WBBM

"Dan jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan. pjhadahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan," pungkasnya.(edr)

Sumber: