DPT Pilkada Kabupaten Ngawi Ditetapkan 694.934 Orang

DPT Pilkada Kabupaten Ngawi Ditetapkan 694.934 Orang

Komisioner KPU Ngawi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Putra Adi Wibowo.-Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, sebanyak 694.934 orang. 

BACA JUGA:KPU Ngawi Butuh 9.618 KPPS di Pilkada 2024

Komisioner KPU Ngawi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Putra Adi Wibowo, menjelaskan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan bupati dan wakil bupati Ngawi Tahun 2024 ditetapkan sesuai keputusan KPU Ngawi Nomor 1069 Tahun 2024.

BACA JUGA:KPU Ngawi Ingatkan Paslon Petahana Serahkan SK Izin Cuti

"Dari total 694.934 pemilih, untuk laki-laki 340.590 dan perempuan 354.344 yang tersebar di 1.374 TPS terdiri 1.370 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus, " kata Adi Wibowo.

BACA JUGA:Hari Ini, Pasangan Cabup-Cawabup Ngawi Ony Anwar-Dwi Rianto Daftar ke KPU

Sebelumnya, PKK  di 19 kecamatan jumlahnya 695.011 pemilih. Kemudian pasca rapat pleno tersebut dan sanding data, tanggapan masyarakat serta saran perbaikan bawaslu Ngawi terdapat pemilih baru 1.316 pemilih. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2.322 pemilih serta jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.551 pemilih. 

BACA JUGA:KPU Ngawi Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 695.940 Pemilih

"Masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya, jika ingin pindah memilih atau pindah domisili bisa langsung melaporkan ke KPU Ngawi melalui DPTb dengan alasannya dan menyertakan e-KTP, " jelasnya.  (aris/dika)

Sumber: