KPU Kota Madiun Gelar Rapat Pleno Penetapan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

KPU Kota Madiun Gelar Rapat Pleno Penetapan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun. Penetapan Paslon dilakukan pada rapat pleno internal dan bersifat tertutup, Minggu 22 September 2024.

BACA JUGA:Berkas 3 Bapaslon Lengkap dan Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Tunggu Tanggapan Masyarakat

"Karena sudah ditetapkan, maka ketiganya sudah bisa dikatakan sebagai paslon," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan, Minggu 22 September 2024.

BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim

Rafif menyebut, sebelumnya KPU setempat telah melakukan penelitian berkas persyaratan calon sebanyak dua kali. Alhasil, semua berkas persyaratan calon sudah memenuhi syarat (MS) dan bisa digunakan untuk mengikuti Pilkada November mendatang. Termasuk, surat pengunduran diri dari anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 milik F Bagus Panuntun."Semua persyaratan sudah beres," sebutnya.

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak

Tsrkait hal itu, Rafif mengungkapkan, Bagus Panuntun baru melampirkan tanda terima dari Sekretariat DPRD atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tersebut kini sedang dalam proses penerbitan. Meski baru tanda terima, terangnya, namun hal itu diperbolehkan dan sah digunakan untuk mengikuti tahapan berikutnya sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024. 

"Memang calon yang berstatus anggota dewan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Tetapi, kalau belum terbit, bisa melampirkan tanda terima dari pejabat berwenang," ungkapnya.

Rafif menambahkan, setelah penetapan calon tahapan berikutnya yakni melakukan pengundian nomor urut yang rencana dihelat pada 23 September pukul 18.00 WIB di The Sun Hotel Madiun.

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Jangan Jadi Boneka

"Itu pertama kalinya ketiga paslon tatap muka," pungkasnya.

Diketahui, tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Madiun yang akan mengikuti kontestasi Pilkada pada 27 November yakni Maidi berpasangan dengan F Bagus Panuntun, Bonie Laksmana berpasangan dengan Bagus Rizki Dinarwan, dan Inda Raya Ayu Miko Saputri  berpasangan dengan Aldi Dwi Prastianto. (aji)

Sumber: