KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak

: Pemusnahan surat suara yang rusak dan sisa di kantor KPU Kota Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memusnahkan surat suara yang tersisa dan rusak dihalaman kantornya, Selasa (13/2). Pemusnahan itu dilakukan menggunakan mesin pemotong kertas dan kemudian di bakar. 

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara tersisa maupun yang rusak, dengan disaksikan oleh Bawaslu, dan TNI-Polri,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat.

BACA JUGA:Harga Hingga Stok Beras di Kota Madiun Stabil

Surat suara yang rusak meliputi tidak adanya gambar, tidak ada nama calon, cetakan kurang jelas, sobek, dan terlipat. Total surat suara yang dimusnahkan  sebanyak 503 lembar, dengan rincian surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 17 lembar, DPR 143 lembar, DPD 48 lembar, DPRD Provinsi 81 lembar, DPRD Kota 214 lembar.

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, Terminal Purboyo Madiun Cek Kelayakan Bus dan Kru

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho memastikan bahwa semua surat suara yang rusak dan tersisa sudah musnah, kecuali surat suara cadangan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mengawasi untuk memastikan bahwa surat-suara yang rusak dan tersisa sudah dimusnahkan. Terutama, surat suara sisa. Karena surat suara sisa takutnya digunakan untuk menambah suara,” ujarnya.(aji)

Sumber: